Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada Oktober 2024 mendatang.

Usai lengser, Jokowi tentunya bakal dapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara lain.

Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.

Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta. Angka itu, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.

Pensiunan presiden dan wapres juga tak menerima uang tunjangan lain seperti saat mereka menjabat.

Namun, mereka berhak mendapat tunjangan berupa rumah dan perawatannya yang disediakan negara. Ini mencakup biaya pemakaian listrik, air telepon, hingga perawatan kesehatan keluarga.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi fasilitas layak. Selain itu, pensiunan presiden bakal mendapat mobil dinas dan fasilitas keamanan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *